Jumat, 20 Desember 2013

Artikel Pendidikan Islam

Dalam UU. No tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, disebutkan mengenai tujuan pendidikan nasional, yakni :
“Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur,memiliki pengetahuan, keterampilan,kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mendiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”[1]
Tujuan tersebut dapat terlaksana atau tercapai apabila pendidikan agama Islam yang diberikan di sekolah dapat diserap dengan baik oleh seluruh anak didik. Namun dengan tersedianya alokasi waktu yang sangat sedikit dan sangat terbatas untuk pengajaran pendidikan agama Islam disekolah tentunya terbetik dalam hati kita “Apakah dengan alokasi waktu yang sedikit itu, tujuan pendidikan nasional terebut dapat dicapai secara maksimal.” Melihat kenyataan ini, pemerintah hendaknya lebih serius dalam menyediakan alokasi waktu untuk pengajaran pendidikan agama Islam, pendidikan agama jangan hanya dijadikan alat pelengkap dari pelajaran umum saja, melainkan harus dijadikan pelajaran pokok yang sama pentingnya dengan pelajaran umum lainnya.
Namun sebelum adanya perubahan alokasi waktu yang lebih selaras dengan tujuan pendidikan nasional diatas, maka para kepala sekolah di Indonesia telah berupaya mengejar ketertinggalannya dalam hal penanaman pemahaman agama kepada anak didiknya, dengan cara memasukkan materi pendidikan agama dalam kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Kegiatan ini sungguh sangat berharga bagi perkembangan pribadi anak, utamanya dalam mengadakan interaksi dengan lingkungan sebagai bagian dalam mengabdikan dirinya kepada Tuhan.
Mengabdikan diri kepada Tuhan tidak hanya dapat dilaksanakan melalui kegiatan keagamaan saja seperti amal ibadah sholat saja, melainkan dapat juga dilakukan dengan memelihara hubungan baik diantara sesama manusia. Dan dalam kegiatan ekstrakurikuler ini anak dapat dibiasakan untuk berlaku adil, dibiasakan mengerti hak dan kewajiban orang lain, dibiasakan berlaku sopan santun dengan sesamanya, utamanya kepada yang lebih tua serta belajar menghormati kepada yang lebih muda. Kebiasaan-kebiasaan ini akan banyak mempengaruhi sikap sosial anak ketika kelak sudah dewasa. Semakin banyak anak mendapat latihan-latihan berbuat baik pada waktu kecil, sewaktu dewasanya nantinya akan menjadi bagian dari pribadinya.
[1] UU RI No. 2 Tahun. 1989. Tentang Sisdiknas, (Jakarta: Intan Periwara, 1989), hal. 8



Tidak ada komentar:

Posting Komentar